SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek konstruksi, baik itu milik pemerintah maupun swasta.
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Sebagai bukti formal perusahaan memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi
- Untuk dapat mengikuti Tender di instansi pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan miga
✅ Persyaratan Mengurus SBUJK
Berikut adalah syarat-syarat umum untuk mengurus SBUJK:
1. Legalitas Badan Usaha
-
Akta Pendirian dan Perubahan (bila ada)
-
SK Kemenkumham
-
NPWP Badan Usaha
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
TDP atau Sertifikat Standar OSS (jika sudah migrasi)
2. Struktur Organisasi dan Personel
-
Memiliki tenaga kerja konstruksi bersertifikat (SKK/Sertifikat Kompetensi Kerja)
-
Struktur organisasi perusahaan jelas
-
Minimal satu tenaga ahli dengan SKK sesuai klasifikasi/ subklasifikasi usaha
3. Kepemilikan Modal
-
Laporan keuangan perusahaan
-
Bukti modal sesuai klasifikasi usaha (K1, K2, M1, M2, B)
4. Pengalaman Kerja (Opsional untuk kategori tertentu)
-
Untuk klasifikasi menengah dan besar biasanya diperlukan bukti pengalaman proyek
5. Dokumen Pendukung Lain
-
Surat pernyataan kebenaran dokumen
-
Pas foto direksi/pemilik
-
KTP pemilik/direktur