Ijin Usaha Pertambangan

 Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, seperti eksplorasi atau operasi produksi atas sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.

IUP diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


⚒️ Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP)

  1. IUP Eksplorasi

    • Untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan

  2. IUP Operasi Produksi

    • Untuk kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan

  3. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)

    • Diberikan untuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), biasanya dalam bentuk lelang

  4. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

    • Untuk perusahaan yang memberi jasa pendukung pertambangan (pengeboran, pengangkutan, konsultan, dll.)


Persyaratan Umum Mengajukan IUP

A. Persyaratan Administratif

  1. Akta pendirian badan usaha (PT) yang mencantumkan kegiatan usaha pertambangan

  2. SK Kemenkumham

  3. NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

  4. Profil perusahaan dan struktur organisasi

  5. Bukti domisili dan legalitas usaha

B. Persyaratan Teknis

  1. Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)

  2. Data lokasi dan koordinat wilayah yang akan ditambang

  3. Bukti kemampuan teknis dan sumber daya manusia di bidang pertambangan

  4. Data peralatan dan fasilitas pendukung

C. Persyaratan Lingkungan

  1. Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL (tergantung skala dan jenis usaha)

  2. Komitmen untuk pengelolaan lingkungan hidup

D. Persyaratan Finansial

  1. Bukti kemampuan keuangan (rekening koran, laporan keuangan)

  2. Komitmen jaminan reklamasi dan pascatambang


🛠️ Prosedur Pengurusan IUP

  1. Pengajuan Wilayah IUP (WIUP)

    • Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) atau Dinas ESDM provinsi/kabupaten

  2. Pendaftaran OSS (Online Single Submission)

    • Mendapatkan NIB dan pengajuan permohonan IUP

  3. Verifikasi Dokumen dan Evaluasi Teknis

    • Oleh Dinas ESDM atau Kementerian ESDM

  4. Penerbitan IUP Eksplorasi

    • Jika lolos, IUP Eksplorasi diterbitkan

  5. Kenaikan Status ke IUP Operasi Produksi

    • Setelah eksplorasi selesai dan studi kelayakan disetujui


📌 Catatan Penting

  • IUP Eksplorasi berlaku maksimal 8 tahun untuk mineral dan 7 tahun untuk batubara

  • IUP Operasi Produksi berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang

  • Wilayah kerja harus dilelang terlebih dahulu oleh pemerintah, tidak bisa langsung dipilih


Untuk proses pengajuan SBUJK kami dapat membantu anda hingga SBUJK terbit maka silahkan hubungi kami


PT. SOA Cipta Jaya

Jl. Penyelesaian Tomang IV, Blok 51/32D,
 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat
DKI Jakarta

Telp/wa : 081289453571  

email: mametnet0@gmail.com