
Sertifikat Standar (SS) adalah izin operasional yang diberikan kepada pelaku usaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk sektor-sektor tertentu, seperti konstruksi, kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan lain-lain. Sertifikat ini membuktikan bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
🏢 Apa Itu Sertifikat Standar?
Sertifikat Standar merupakan dokumen legal yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang menjalankan kegiatan usaha berisiko menengah atau tinggi, sebagai bentuk persetujuan pemerintah bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar teknis dan administratif sesuai bidangnya.
Diterbitkan oleh OSS (dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM), sertifikat ini sering kali menjadi syarat utama untuk menjalankan usaha secara legal, terutama untuk sektor jasa konstruksi, kesehatan, dan lainnya.
✅ Syarat Umum Penerbitan Sertifikat Standar
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Wajib mendaftar melalui sistem OSS dan mendapatkan NIB
-
NIB bertindak sebagai identitas usaha
2. Memilih Kegiatan Usaha sesuai KBLI
-
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) akan menentukan tingkat risiko dan apakah membutuhkan sertifikat standar
3. Mengisi Pernyataan Mandiri
-
Pelaku usaha harus mengisi dan menandatangani pernyataan bahwa telah memenuhi standar usaha (teknis dan operasional) yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait
4. Memenuhi Standar Teknis
Contohnya:
-
Untuk jasa konstruksi → harus memiliki SBU dan tenaga ahli bersertifikat (SKK)
-
Untuk klinik atau layanan kesehatan → harus ada izin tenaga medis, layanan standar, dan fasilitas sesuai regulasi
5. Dokumen Pendukung
-
Akta pendirian usaha & SK Kemenkumham
-
KTP pemilik atau pengurus
-
NPWP
-
Struktur organisasi (jika badan usaha)
-
Dokumen teknis sesuai bidang usaha
6. Verifikasi oleh Instansi Terkait (Jika Diperlukan)
-
Untuk usaha dengan risiko tinggi, sertifikat standar hanya berlaku setelah dilakukan verifikasi teknis oleh instansi pemerintah terkait