SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan SKA adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
- Melampirkan Surat Referensi kerja dari Instansi terkait selama 15tahun sesuai dengan Subbidang yang akan di ambil (Khusus SKA Utama)
Persyaratan Ijazah
Note:
Tahun Pengalaman dihitung
dari sejak Tahun kelulusan yang tertera pada ijazah
Sub Bidang SKA
NO
|
KLASIFIKASI
(SKA)
|
KODE
|
SYARAT
IJASAH / JURUSAN
|
1
|
Arsitek
|
101
|
Arsitektur
|
2
|
Ahli Desain Interior
|
102
|
Desain Interior
|
3
|
Ahli Arsitektur Lansekap
|
103
|
Arsitek Lansekap
|
4
|
Ahli Iluminasi
|
104
|
Arsitek, T. Sipil, T. Elektro, T.
Fisika
|
5
|
Ahli Teknik Bangunan Gedung
|
201
|
T. Sipil
|
6
|
Ahli Teknik Jalan
|
202
|
T. Sipil
|
7
|
Ahli Teknik Jembatan
|
203
|
T. Sipil
|
8
|
Ahli Keselamatan Jalan
|
204
|
T. Sipil
|
9
|
Ahli Teknik Terowongan
|
205
|
T. Sipil
|
10
|
Ahli Teknik Landasan Terbang
|
206
|
T. Sipil
|
11
|
Ahli Teknik Jalan Rel
|
207
|
T. Sipil
|
12
|
Ahli Teknik Dermaga
|
208
|
T. Sipil
|
13
|
Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai
|
209
|
T. Sipil, T. Kelautan
|
14
|
Ahli Teknik Bendungan Besar
|
210
|
T.Sipil,T.Pengairan,T.Geologi,T.Geoteknik,T.Mesin,T.Lingkungan,T.Elektro
|
15
|
Ahli Teknik Sumber Daya Air
|
211
|
T. Sipil, T. Pengairan
|
16
|
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan
|
214
|
T. Sipil
|
17
|
Ahli Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan
|
215
|
Seluruh Jurusan Teknik
|
18
|
Ahli Geoteknik
|
216
|
T. Sipil, Teknik Geologi
|
19
|
Ahli Geodesi
|
217
|
Geodesi dan Geomatika,
Oseanografi
|
20
|
Ahli Teknik Mekanikal
|
301
|
Teknik Mesin
|
21
|
Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan
Refigerasi
|
302
|
Teknik Mesin, Teknik Fisika
|
22
|
Ahli Teknik Plambing dan Pompa
Mekanik
|
303
|
Teknik Mesin
|
23
|
Ahli Teknik Proteksi Kebakaran
|
304
|
Teknik Mesin
|
24
|
Ahli Teknik Transportasi Dalam
Gedung
|
305
|
Teknik Mesin
|
25
|
Ahli Teknik Tenaga Listrik
|
401
|
Teknik Elektro,Teknik Tenaga
Listrik (EF) dan Teknik Mesin
|
26
|
Ahli Teknik Elektronika dan
Telekomunikasi Dalam Gedung
|
405
|
Teknik Elektronika, Teknik
Telekomunikasi, Teknik Mesin
|
27
|
Ahli Teknik Sistem Sinyal,
Telekomunikasi Kereta Api
|
406
|
Teknik Elektro (EL), Teknik
Mesin, Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik
Telekomunikasi (ET), Teknik Informatika (IF)
|
28
|
Ahli Tata Lingkungan
|
501
|
Teknik Lingkungan
|
29
|
Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah
|
503
|
Teknik Lingkungan, Teknik
Penyehatan
|
30
|
Ahli Teknik Air Minum
|
504
|
Teknik Lingkungan, Teknik
Penyehatan Dan Teknik Kimia
|
31
|
Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
|
502
|
Wilayah dan Perkotaan, Arsitek,
Planologi
|
32
|
Ahli Manajemen Konstruksi
|
601
|
Seluruh Jurusan Teknik (Wajib
melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau
Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan
sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai)
|
33
|
Ahli Manajemen Proyek
|
602
|
Seluruh Jurusan Teknik (Wajib
melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau
Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan
sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai)
|
34
|
Ahli K3 Konstruksi
|
603
|
Seluruh Jurusan Teknik (Wajib
melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau
Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan
sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai)
|
35
|
Ahli Sistem Manajemen Mutu
|
604
|
Seluruh Jurusan Teknik (Wajib
melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau
Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan
sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai)
|
SKA Sertifikat KeAhlian
SKT Sertifikat KeTerampilan
SBU Sertifikat Badan Usaha
SIUJK Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ISO 9001, ISO14001, & OHSAS 18001
Pendirian PT & CV
Sub Bidang SKT
Sub Bidang SKA
PT. SOA Cipta Jaya
Jl. Penyelesaian Tomang IV, Blok 51/32D,
Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat
DKI Jakarta