SKK
SKK adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja, yaitu bukti tertulis yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi kerja tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam bidang jasa konstruksi atau bidang lainnya. dulu di sebut juga SKA & SKTK
Di sektor konstruksi, SKK menjadi syarat penting untuk pekerja yang ingin bekerja di proyek-proyek konstruksi, terutama yang menggunakan anggaran negara.
📜 Dasar Hukum SKK
-
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
-
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020
-
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
🎯 Tujuan SKK
-
Menjamin pekerja konstruksi memiliki kemampuan dan keahlian sesuai standar.
-
Meningkatkan mutu dan keselamatan kerja.
-
Menyediakan tenaga kerja kompeten di bidang jasa konstruksi.
-
Menjadi syarat dalam keikutsertaan tender/lelang proyek konstruksi.
Sebaga syarat pemenuhan tenaga ahli dalam membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha)